Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Melissa Anggraini, membantah, telepon genggam atau handphone (HP) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan merupakan milik kliennya.
“Yang disita itu bukan milik Gus Yaqut. Untuk detail lebih lanjut tentu akan dijelaskan oleh KPK,” kata Melissa di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, Yaqut menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. “Beliau mendukung dan kooperatif agar perkara ini jelas dan terang, termasuk dengan penggeledahan maupun penyitaan,” lanjutnya.
Melissa juga meminta publik tidak langsung mengaitkan barang bukti yang ditemukan dengan Yaqut secara pribadi. Menurutnya, penyitaan merupakan kewenangan penuh penyidik dalam mengembangkan perkara.
Sebelumnya, tim KPK menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur, Jumat 15 Agustus 2025, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut barang-barang itu akan diekstraksi guna mencari petunjuk tambahan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Dari penggeledahan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik. Selanjutnya akan diekstraksi untuk mendukung penanganan perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abdul Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ke tahap penyidikan sejak Sabtu (9/8). Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.