Deretan Menteri Era Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Gus Yaqut Ikut Tersorot

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik rasuah yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara. Belakangan, dugaan keterlibatan menteri di era Presiden Joko Widodo mencuat ke publik, termasuk kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, kasus kuota haji tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memberikan dampak serius kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji reguler.

Bacaan Lainnya

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang cukup masif karena ada 8.400 kuota yang digeser dari haji reguler ke haji khusus,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Pergeseran Kuota dan Kerugian Negara

KPK menjelaskan, pada 2024 pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, 92 persen di antaranya semestinya diberikan kepada jemaah reguler (18.400 kuota), sementara sisanya 8 persen (1.600 kuota) diperuntukkan bagi haji khusus.

Namun, aturan itu dilanggar. Melalui SK Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Alhasil, 8.400 kuota reguler dialihkan ke jalur khusus yang dikelola penyelenggara haji tertentu.

“Harusnya haji reguler minimal 18.400, tetapi dipangkas jadi 10.000. Artinya ada 8.400 kuota yang dialihkan ke haji khusus,” jelas Budi.

Selain mengorbankan ribuan calon jemaah, praktik ini juga membuka ruang terjadinya transaksi gelap. KPK menduga terdapat komitmen fee dengan nilai fantastis yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, yakni antara US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per orang, atau setara Rp42 juta sampai Rp113 juta. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

“Selain kerugian bagi jemaah, tentu ada kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi.

Lebih dari Satu Menteri Terseret

Kasus Yaqut menambah panjang daftar menteri era Jokowi yang pernah terjerat korupsi. Sebelumnya, publik masih mengingat beberapa nama menteri yang harus berurusan dengan hukum, mulai dari kasus korupsi bantuan sosial hingga suap ekspor-impor. Dalam dua periode pemerintahan Jokowi, sedikitnya 10 menteri atau mantan menteri telah disebut-sebut atau terbukti terlibat dalam kasus rasuah.

Situasi ini menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas kabinet Jokowi. KPK menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi, meskipun melibatkan pejabat setingkat menteri.

Dampak Politik

KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. “Penanganan perkara ini tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan,” kata Budi.

Sekadar diketahui, 6 menteri era Jokowi yang terlibat korupsi dan satu wakil menteri:

  1. Juliari Batubara – Menteri Sosial (2019–2020)
    Ditetapkan sebagai tersangka karena kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19, dia menyerahkan diri ke KPK dan didakwa menerima suap melalui anak buahnya.
  2. Idrus Marham – Menteri Sosial (2018)
    Terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1, dan kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta.
  3. Imam Nahrawi – Menteri Pemuda dan Olahraga (2014–2019)
    Ditetapkan tersangka karena menerima suap dana hibah dari KONI, kemudian divonis 7 tahun penjara dan gratifikasi senilai Rp8,3 miliar.
  4. Edhy Prabowo – Menteri Kelautan dan Perikanan (2019–2020)
    Ditangkap dalam OTT KPK atas kasus suap ekspor benih lobster. Ia kemudian dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
  5. Johnny G. Plate – Menteri Komunikasi dan Informatika (2019–2023)
    Terlibat korupsi proyek BTS 4G senilai Rp 8 triliun. Ia disidang, dihukum, dan divonis 15 tahun penjara serta diperintahkan membayar denda dan ganti rugi negara.
  6. Syahrul Yasin Limpo – Menteri Pertanian (2019–2023)
    Terseret kasus suap dan ‘saweran’ biaya operasional dari pegawai. Dihadapkan pada penyelidikan KPK dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti dari pengadilan.
  7. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum dan HAM
    Ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Selain menteri, jabatan wakil menteri ini juga tercantum dalam daftar.

Pos terkait