KPK Yakin Praperadilan Paulus Tannos Ditolak, Ini Alasannya

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Keyakinan ini muncul karena Paulus saat ini masih berstatus buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, setiap tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan.

Bacaan Lainnya

“Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (30/11/2025).

Budi menegaskan, SEMA tersebut dibuat untuk mencegah tersangka yang menghindar dari proses hukum namun tetap ingin menggugat keabsahan penyidikan.

Ia menilai tidak tepat apabila seseorang yang tidak memenuhi panggilan, tidak bekerja sama, bahkan melarikan diri, masih berupaya memperdebatkan legalitas penetapan tersangkanya melalui praperadilan.

KPK, kata Budi, sudah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menjalankan seluruh prosedur sebelum menetapkannya sebagai DPO.

Saat ini, prioritas KPK adalah memastikan Paulus dapat dibawa kembali ke Indonesia agar proses hukum dapat berjalan dan pertanggungjawaban bisa diberikan di hadapan pengadilan.

KPK juga terus menjalin koordinasi dengan otoritas internasional untuk membantu proses pemulangan Tannos.

“Dengan demikian, yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tetapi kehadiran tersangka agar proses hukum dapat berjalan efektif,” tutupnya.

Paulus Tannos telah menjadi tersangka perkara korupsi e-KTP dan dinyatakan buron sejak 2021. Ia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.

Namun demikian, Tannos kini mengajukan upaya hukum agar tidak diekstradisi dan menolak kembali ke Indonesia secara sukarela.

Pos terkait