Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penjelasan detail mengenai perkara ini akan disampaikan oleh juru bicara KPK.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” kata Asep melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berlangsung tidak cepat, namun dilakukan secara hati-hati.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh beberapa waktu lalu.
Fitroh juga menegaskan bahwa pasal yang digunakan dalam perkara ini berkaitan langsung dengan unsur kerugian negara. Oleh karena itu, KPK masih menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian negara.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ucap dia.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari internal Kementerian Agama maupun pihak biro perjalanan haji dan asosiasi terkait. Beberapa nama yang telah dimintai keterangan di antaranya Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pelaku usaha perjalanan haji dan umrah, di antaranya pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, pada 11 Agustus 2025 KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Tak hanya itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.
