Gus Yahya Respon Penetapan Gus Yaqut: Kakak Ikut Merasa, Hukum Tetap Jalan

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan dirinya tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, meski secara pribadi ikut merasakan situasi tersebut.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, dikutip dari Antara, Jumat (9/1/2026).

Ia juga menekankan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan perkara hukum yang menjerat mantan Menag tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi Yaqut merupakan tanggung jawab personal dan tidak dapat dikaitkan dengan institusi.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghargai dan menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka kliennya dalam dugaan korupsi kuota haji.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Berita Lainnya

Sertipikat Tanah Gratis untuk MBR, Program Baru Pemerintah Mulai Jalan

Jakarta - Kabar baik datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah mulai menjalankan program sertipikasi tanah gratis sebagai bagian dari upaya mempercepat penyediaan hunian...

Desil DTSEN Sering Disalahpahami, Ternyata Bukan Patokan Langsung Ekonomi Keluarga

Jakarta - Istilah desil kini semakin sering terdengar dalam berbagai program pemerintah, terutama setelah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai salah...

Prabowo Tegas soal Karhutla: Pelaku Pembakaran Terancam Ditindak, Izin Korporasi Bisa Dicabut

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan tersebut...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS