Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak swasta berinisial MAW sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2026.
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, MAW yang berasal dari pihak swasta PT MWC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Hamenang diduga terlibat dalam lima klaster perkara, yakni sebagai penerima suap pada empat klaster dan pemberi suap pada satu klaster lainnya. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga menerima suap dalam satu klaster, sedangkan MAW diduga berperan sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 15 Oktober 2026 dan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, serta 18 orang lainnya. Dari total 20 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar. KPK juga mengamankan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut. Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
