Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono tengah mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh pendidikan.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut berlangsung dalam rapat tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menyusun arah perluasan akses pendidikan melalui tiga klaster kebijakan. Rancangan ini mencakup upaya pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, perluasan akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan, serta pemberian perhatian khusus kepada anak-anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Perumusan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait akses pendidikan. Pemerintah berupaya memastikan perluasan program dapat menjangkau lebih banyak peserta didik, termasuk mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses maupun kendala ekonomi.
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Menko PMK Sugiono.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, Sugiono meminta kementerian dan lembaga terkait segera menyelaraskan regulasi serta membenahi tata kelola data penerima manfaat. Langkah tersebut diperlukan agar kriteria penerima program dapat ditetapkan secara jelas dan penyaluran bantuan pendidikan berlangsung secara akurat.
Pemerintah juga menaruh perhatian pada kesiapan pelaksanaan program agar kebijakan yang dirumuskan tidak berhenti pada tataran perencanaan. Sinkronisasi antarkementerian dinilai penting untuk memastikan implementasi berjalan terukur dan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Selain memperluas akses pendidikan bagi peserta didik, Sugiono menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan perlu disertai dengan upaya memastikan guru memperoleh kesejahteraan yang memadai.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penataan mekanisme dan kesejahteraan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN). Persoalan tersebut dinilai perlu dirumuskan bersamaan dengan pematangan kebijakan pendidikan gratis agar peningkatan akses belajar berjalan seiring dengan perbaikan kualitas layanan pendidikan.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” tambahnya.
Melalui koordinasi lintas kementerian tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola sistem pendidikan nasional agar pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas kesempatan belajar bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
