Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp610 juta sebagai barang bukti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2025).
Menurut Asep, uang tersebut ditemukan di kediaman Asisten II Pemerintah Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Dana itu disebut berasal dari pengumpulan yang dilakukan oleh sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata dia.
Asep menambahkan bahwa sebagian dana tersebut juga baru saja diterima Ferry dari setoran beberapa perangkat daerah dan masih berada di ruang kerjanya saat diamankan oleh penyidik.
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.





