KPK Tegaskan Pengejaran Harun Masiku Tak Terpengaruh Putusan Hasto Kristiyanto

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya pelacakan terhadap Harun Masiku. Harun masih menjadi buronan dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan, keberadaan Harun sangat krusial untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh. Namun, ia belum dapat membeberkan secara detail perkembangan terbaru dari proses pencarian tersebut.

“Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasto Kristiyanto atas keterlibatannya dalam kasus suap proses PAW anggota DPR. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan:

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ucapnya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman penjara tersebut dihitung sejak masa penahanan Hasto saat proses penyidikan, bukan dari saat pembacaan putusan.

Dalam persidangan, jaksa sempat menduga Hasto melakukan tindakan menghalangi penyidikan. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum karena minimnya alat bukti. Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp250 juta, yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, masa tahanan Hasto akan diperpanjang sebagai konsekuensinya.

Pos terkait