KPK Tangkap Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Kasus Suap di MA

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna (WA), Menas Erwin Djohansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pantauan, Menas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 20.41 WIB, Rabu (24/9/2025). Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Ya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Bacaan Lainnya

Pengacara Menas, Elfano Eneilmy, juga mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput penyidik usai Magrib ketika sedang berada di rumah keluarganya. “Benar, beliau dijemput hari ini,” kata Elfano. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan perdana malam ini belum didampingi pihak kuasa hukum. “Saat ini saya belum bisa menanggapi banyak, karena kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Menas Erwin sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan pada 28 Juli dan 11 Agustus 2025 tanpa keterangan. “Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. KPK mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” kata Budi pada 12 Agustus lalu.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus suap di MA yang menyeret mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Pada tingkat kasasi, MA menolak banding yang diajukan Hasbi maupun Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, Hasbi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Pos terkait