Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam pengusutan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Keputusan itu diambil karena lembaga antirasuah tersebut sudah sangat terbantu oleh data dan temuan Pansus Haji saat melakukan penyelidikan.
“KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Budi, beberapa hasil temuan Pansus justru menjadi pengayaan bahan pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu yang ditindaklanjuti penyidik ialah temuan terkait diskresi pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Informasi dari Pansus sudah kami dalami dan analisis. Itu membantu penyidik menelusuri dan mendalami perkara ini melalui pemanggilan saksi-saksi,” jelas Budi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap:
- Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama),
- Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menteri), dan
- Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, kediaman ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan sejumlah properti yang diduga terkait perkara.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula:
92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi, pembagiannya justru tidak sesuai aturan.
Seharusnya: 18.400 (reguler) dan 1.600 (khusus).
Faktanya: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Skema yang menyimpang inilah yang diduga menjadi perbuatan melawan hukum.
KPK masih menghitung total kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, nilai awal yang diduga muncul dari penyimpangan kuota ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
