Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (26/2/2026), disertai penangkapan di kantor pusat DJBC di Jakarta.
“KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BPP. Dan kemudian tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi Prasetyo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budiman diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ucapnya.
Menurut Budi, penetapan tersangka merupakan hasil pendalaman penyidik atas temuan dalam penggeledahan sebuah safe house di kawasan Ciputat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan koper berisi uang senilai Rp 5 miliar.
“Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” sebutnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik suap di internal DJBC diduga membuka celah masuknya barang palsu atau ilegal ke Indonesia. Suap tersebut disebut memengaruhi proses pemeriksaan barang impor sehingga tidak berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pengusutan awal, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kasus ini turut menyeret nama Asep Guntur Rahayu yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dan memaparkan adanya dugaan kesepakatan pengaturan jalur impor pada Oktober 2025. Dugaan tersebut melibatkan pejabat intelijen Bea Cukai dan pihak perusahaan.
Dalam mekanisme pengawasan impor, Peraturan Menteri Keuangan mengenal dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik. KPK menduga terjadi pengaturan parameter sehingga barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan ketat.
Dengan penetapan Budiman sebagai tersangka, jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





