Jadi TSK, Eks Menteri Jokowi Curhat Soal Praperadilan Kasus Kuota Haji

Jakarta – Mantan Menteri Agama era Jokowi, yakni Yaqut Cholil Qoumas mengatakabn bahwa ia sama sekali tidak ingin mmenghambat proses pengadilan dengan mengajukan pra peradilan atas dugaan korupsi yang menyeret Namanya erkait kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Saya hanya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum,” ujarnya saat menghadiri siding praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ia menjelaskan, hak yang sama juga diambil oleh KPK, namun memilih tidak hadir dalam praperadilan pada hari ini. Selain itu Yaqut juga menjelaskan terkait penetapan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.

Adapun satu-satunya pertimbangan adalah hidfdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa Jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi. “Termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU,” ungkapnya.

Berita Lainnya

Ini Deretan Catatan yang Bikin Dadan Hindayana Dicopot dari BGN

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN),...

Dasco Apresiasi Perombakan Pimpinan BGN, Harap Layanan untuk Daerah 3T Makin Optimal

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah melakukan pergantian jajaran pimpinan di Badan Gizi Nasional. Menurutnya, keputusan...

Anak Buah Kena OTT KPK, Ini Kata Menteri Imipas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Meski sampai saat ini belum diketahui identitas siapa saja...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS