KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar usai Geledah Rumah Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar. Uang tunai miliaran itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, uang 1,8 miliar itu didapat dari penggeledahan yang dilakukan KPK di salah satu rumah pribadi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada tanggal 14-15 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

“Uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Berdasarkan kurs bank Indonesia, kata dia, jika dirupiahkan jumlah itu setara dengan Rp1,8 miliar. Budi mengatakan, 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK.

“Penggeledahan dilaksanakan sejak Pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada Pukul 01.00 WIB,” kata Budi.

Dalam hal ini, kata Budi, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Sekadar diketahui, KPK kembali memproses mantan Bupati Kukar
Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

Pos terkait