Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan aset yang disita terdiri atas berbagai bentuk kekayaan, mulai dari kendaraan, emas, rekening bank, aset kripto hingga mata uang asing.
Ini Alasan Prabowo Tunjuk Nanik Pimpin BGN
“Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang, antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, kemudian saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK Bongkar Modus ‘Jatah Jumat’ Rp145,5 Miliar, Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu
Aset tersebut berasal dari tiga tersangka, yakni Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Dari Ronald Arman Abdullah, KPK menyita saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.
Sementara dari Juniadi Sri Priambudi, penyidik mengamankan saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.
Adapun dari Gusti Benardiansyah, KPK menyita empat akun aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa nama yang terjaring antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, hingga Saffar Muhammad Godam yang sempat menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Empat tersangka lainnya yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022-2026. Dari praktik tersebut, mereka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar yang kini masih terus ditelusuri aliran dan penggunaannya oleh penyidik.
