KPK Sita Aset PT Banten Inti Gasindo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan pihak swasta. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang merupakan bagian dari Isargas Group.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan atas aset berupa tanah dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon dengan luas total sekitar 300 meter persegi.

Bacaan Lainnya

“Penyitaan dilakukan terhadap aset PT BIG berupa tanah dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita 13 pipa gas yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Total panjang pipa yang disita mencapai 7,6 kilometer dan berlokasi di wilayah Kota Cilegon,” lanjut Budi.

Budi menambahkan bahwa seluruh aset tersebut berada dalam penguasaan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE. Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.

“Proses penyitaan berlangsung sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sita pada 28 Oktober 2025,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso (HPS), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam penyidikan yang sama, KPK juga telah lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada 11 April 2025.

Atas perbuatannya, Hendi Prio Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penyitaan aset PT BIG, KPK juga telah menyita uang sebesar USD 1,55 juta (sekitar Rp25 miliar) serta 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Cianjur dan Bogor.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT IAE,” jelas Budi dalam keterangannya tertanggal 14 Agustus 2025.

Tak berhenti di situ, pada akhir Juli 2025, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah rumah milik dua mantan Direktur Utama PGN di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta satu lokasi milik Board of Director (BoD) PGN di Jakarta Selatan.

Pos terkait