Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini berkaitan dengan kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku. KPK saat ini mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa baik pihak KPK maupun terdakwa memiliki jangka waktu tujuh hari guna menelaah putusan pengadilan. Waktu tersebut akan digunakan oleh jaksa untuk menilai substansi pertimbangan hukum dan pidana utama dalam vonis tersebut.
“Dalam praktiknya, waktu selama 7 hari tersebut digunakan oleh JPU untuk mempelajari isi putusan khususnya menyangkut pertimbangan hukum dan pidana pokok yang dijatuhkan,” ujar Budi kepada wartawan pada Senin, 28 Juli 2025.
Ia menambahkan, jika hasil kajian jaksa menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang dinilai tidak tepat, maka langkah hukum berupa pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi akan ditempuh.
“Jika dalam waktu tersebut diperoleh kesimpulan bahwa terdapat hal-hal sebagaimana di atas yang menurut analisis JPU perlu untuk diluruskan, maka langkah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi akan dilaksanakan,” lanjutnya.
Sebaliknya, bila hasil kajian menunjukkan bahwa vonis telah selaras dengan tuntutan jaksa, maka opsi banding akan dikesampingkan.
“Begitu pun sebaliknya, jika atas analisis JPU dipandang telah sesuai dengan tuntutan, maka JPU tentu akan mengurungkan pelaksanaan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta,” imbuh Budi.
Vonis Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, berkaitan dengan upaya pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsidair kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayarkan. Hakim memerintahkan agar Hasto tetap ditahan, serta memutuskan agar beberapa buku yang disita dalam proses hukum dikembalikan kepadanya.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Hasto melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan upaya menghalangi proses penyidikan.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf dalam tindakan suap yang dilakukan Hasto, sehingga vonis dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.