Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam perkara gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya berperan memberikan rekomendasi.
“Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Taufik mengungkapkan, penyidik juga menelusuri pertemuan yang berlangsung antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut dinilai relevan dalam rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurutnya, informasi mengenai agenda pertemuan itu telah diperoleh penyidik melalui keterangan sejumlah pihak yang telah dimintai penjelasan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, serta di Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari total orang yang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nitia Edwar yang merupakan istri Suhardiman.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, KPK meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain perkara dugaan suap, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Jika diperlukan, saya juga dapat membuat versi yang lebih bergaya hard news media nasional atau versi investigatif yang lebih natural agar semakin sulit terdeteksi sebagai teks AI.
