KPK Limpahkan Perkara PT Taspen ke Jaksa Penuntut Umum, segera Disidangkan?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara mencapai Rp1 triliun. Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

“Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, JPU memiliki waktu sekitar 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang sudah membantu KPK dalam menghitung keuangan negara.

“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F). Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur PT Taspen Antonius N.S. Kosasih di sebuah bank swasta nasional.

Dalam safe deposit box itu terdapat 150 gram logam mulia, uang tunai dengan mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan Euro) yang dirupiahkan totalnya mencapai Rp2.5 miliar.

Pos terkait