Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penentuan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut akan diberikan setelah proses penggeledahan selesai.
Kasus ini diduga terjadi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menilai telah terjadi penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, Kementerian Agama justru membagi secara merata, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.