Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menyembunyikan kepemilikan sejumlah kendaraan yang telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut dengan mencantumkan nama pegawainya sebagai pemilik resmi.
“Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Asep menuturkan bahwa proses pendalaman terhadap kepemilikan aset-aset tersebut menjadi alasan mengapa hingga kini Ridwan Kamil belum dipanggil untuk memberikan keterangan, meskipun penggeledahan di rumahnya telah dilakukan lebih dari empat bulan lalu.
“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” lanjutnya.
Penggeledahan Rumah RK Terkait Kasus Bank BJB
Sebelumnya, tepatnya pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Dalam penggeledahan tersebut, disita beberapa kendaraan, termasuk satu unit motor Royal Enfield dan sedan klasik Mercedes Benz 280 SL.
Hingga Sabtu (26/7/2025), atau sekitar 138 hari sejak penggeledahan dilakukan, Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK.
“Bank Jabar masih fokus kepada pemeriksaan yang lain-lain. Ada saksi, ada kemudian mungkin mau lakukan pemeriksaan atau penelaahan terhadap dokumen, data, dan lain-lain untuk bisa memastikan,” kata Setyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Tapi saya yakin, penyidik pasti akan nanti menentukan jadwal untuk pemanggilan. Karena untuk bisa mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi terhadap kegiatan penggeledahan yang sudah pernah dilakukan. Mungkin masalah waktu saja,” tambahnya.
Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara Rp222 Miliar
Dalam perkara korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jabar Banten ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
- Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres
- Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama
Berdasarkan penyelidikan, penyidik KPK memperkirakan total kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.