Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Salah satu fokus penyidikan adalah memastikan apakah seluruh uang yang sempat diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah dikembalikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa (28/7), yakni Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, serta anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR.
“Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Selain itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua KUD Prima Sehati yang juga Ketua DPRD Kuansing, Juprizal. Penyidik juga akan memanggil dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR, serta RFZ yang merupakan anak Juprizal.
“Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali,” ucap Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026.
Selain perkara suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Setelah namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.
Menurut Raja Juli, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli menyebut amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan tidak dapat memproses laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang ditangani.
