Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pada Rabu, 24 September 2025, tujuh orang dipanggil untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Timur, sebagian besar berasal dari perusahaan penyelenggara perjalanan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa para saksi tersebut antara lain Komisaris PT Shafira Tour & Travel Mohammad Ansor Alamsyah, Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel Syarif Hidayatullah, Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila Ismed Jauhar, serta Direktur PT Safari Global Perkara Asyhar. Selain itu, turut diperiksa Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata Irma Fatrijani, Manajer Bagian Haji PT Saudaraku Denny Imam Syapi’i, dan seorang wiraswasta bernama Syihabul Muttaqin.
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini menyoroti dua sisi, yakni alur distribusi kuota haji dari awal hingga akhir, sekaligus sebaliknya. “Benar, jadi kita melihatnya dua sisi. Bagaimana alur dari hulu ke hilirnya terkait dengan distribusi kuotanya, kemudian dari sisi sebaliknya, hilir ke hulunya,” ujarnya. Ia menambahkan, penyidik juga akan menggali dugaan adanya permintaan uang dalam proses pemberian kuota haji khusus.
Sehari sebelumnya, Selasa, 23 September 2025, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi lain dari biro perjalanan. Hingga pekan ini, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung maraton. Budi memastikan jalannya penyidikan tidak menemui hambatan.
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, pembagian kuota dianggap menyalahi aturan karena dibagi rata: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Dugaan muncul bahwa sejumlah pihak di biro perjalanan maupun asosiasi menyerahkan uang ke Kementerian Agama agar mendapatkan jatah kuota tambahan, lalu menjualnya kepada calon jemaah.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pejabat Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, pimpinan organisasi keagamaan, serta pemilik berbagai agen perjalanan. Lembaga antirasuah itu juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk beberapa pihak, menggeledah sejumlah lokasi, dan menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, hingga properti.