KPK Buka Seleksi 6 Jabatan Strategis Eselon II, Hanya untuk PNS Aktif

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II.

“Di tahun ini KPK membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan eselon II,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Adapun enam posisi yang tengah dibuka meliputi Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.

Cahya menekankan bahwa posisi-posisi tersebut memiliki peranan vital dalam mendukung kerja inti lembaga antirasuah.

“Jabatan-jabatan ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung fungsi utama KPK yaitu pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, serta pendidikan dan pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Proses pendaftaran akan dibuka mulai Senin, 20 Oktober 2025, dan berakhir pada Desember 2025.

Beberapa persyaratan utama bagi calon pelamar antara lain:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif,
  2. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik,
  3. Pendidikan minimal S1 (khusus untuk Kepala Biro Hukum wajib S1 Ilmu Hukum),
  4. Pengalaman jabatan minimal lima tahun di bidang relevan,
  5. Serta pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b).

“Adapun para pelamar hanya dapat memilih satu jabatan dari enam posisi yang tersedia,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan alasan hanya PNS yang diperbolehkan mengikuti seleksi kali ini.

“Jadi kita pertimbangkan bahwa ini adalah untuk PNS karena ASN itu kan ada dua, ada PNS dan PPPK,” jelasnya.

“Kami melihat karena di KPK saat ini bentuk ASN yang ada adalah PNS, kami memandang untuk yang terbaru ini pun juga PNS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cahya menambahkan bahwa masyarakat tetap dapat berpartisipasi secara tidak langsung dalam proses seleksi dengan memberikan masukan kepada panitia seleksi (pansel).

“Sementara, kata Cahya, menjelaskan bahwa masyarakat sipil bisa memberikan masukan pada pansel nantinya. Beberapa waktu ke depan ini, dalam waktu dekat, pansel akan memberikan pengumuman,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Ribuan Pelajar Ikuti Jakarta Road Safety Festival 2026 di Ancol

Jakarta - Sebanyak 2.000 pelajar tingkat SMP, SMA, dan SMK dari lima wilayah kota di Jakarta mengikuti kegiatan “Jakarta Road Safety Festival 2026” yang...

Mensos Coret Ribuan Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judi Online

Jakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mencoret lebih dari 11 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial yang terindikasi menggunakan dana bansos untuk...

Purbaya Tegaskan Tak Akan Jalankan Tax Amnesty Tanpa Perintah Presiden

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS