KPK Bantah Tudingan ICW, Tegaskan Kasus Korupsi Jalan Sumut Sudah Siap Disidangkan

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara dugaan suap pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Penegasan ini sekaligus menjawab kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sebelumnya menuding KPK enggan memeriksa Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum akhirnya dibawa ke tahap penuntutan. “Pada tahapan sebelumnya, penyidikan perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Bacaan Lainnya

Budi menambahkan bahwa perkara kini berada sepenuhnya di ranah peradilan. Penetapan jadwal sidang menunggu keputusan Pengadilan Tipikor Medan. “Perkara ini sudah dilimpahkan ke PN. Kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangan. Sidang terbuka dan dapat diakses publik,” katanya.

Ia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirsi seluruh alat bukti untuk memperkuat dakwaan, mulai dari saksi, surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa. “Tim JPU tentu menghadirkan saksi-saksi, surat, petunjuk, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan ICW yang menyebut lembaga antikorupsi itu takut memeriksa Bobby Nasution. KPK menekankan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan, serta kini fokus pada pembuktian di persidangan terbuka.

Pos terkait