Jakarta – Puluhan mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) diduga menjadi korban pelecehan seksual dalam sebuah grup percakapan. Sementara itu, 16 mahasiswa yang diduga terlibat masih menunggu penentuan sanksi dari pihak kampus.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk menjelaskan alasan para korban belum melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ia menegaskan, keputusan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum sepenuhnya berada di tangan korban.
“Terkait dengan kemungkinan, laporan polisi terkait dengan kemungkinan untuk membuka laporan polisi Itu semua akan saya kembalikan ke korban,” katanya dikutip, Senin (14/4/2026).
Hadiri Halalbihalal MUI, Menag Ajak Ormas Islam Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Lingkungan
Menurut Timotius, proses pelaporan kasus kekerasan seksual bukan hal yang mudah bagi korban. Mereka kerap menghadapi tekanan yang justru semakin berat ketika harus menjalani prosedur hukum.
“Perjuangan bagi korban seksual untuk melaporkan ke kepolisian itu merupakan perjuangannya bahkan lebih berat lagi,” ucapnya.
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Aman, Prabowo Tekankan Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Ia menambahkan, para korban memilih untuk tidak terekspos ke publik. Selain itu, proses pemeriksaan yang berulang dan banyaknya pertanyaan dari penyidik kerap menimbulkan tekanan tambahan bagi korban.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama korban enggan melanjutkan kasus ini ke tahap pelaporan resmi.
Meski demikian, Timotius membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila ada jaminan penanganan yang berpihak pada korban dari aparat kepolisian.
“Mungkin saya akan pertimbangkan terlebih dahulu kepada korban. Tetapi jika memang ada pihak-pihak kepolisian yang melihat hal ini Dan memang ingin membantu,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pernyataan pihak FH UI yang sebelumnya menyebut akan melaporkan dugaan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Sebenarnya saya juga agak tergelitik kemarin ketika melihat Sidang di FH Dalam statementnya Fakultas hukum UI menyatakan bahwasannya akan melakukan pelaporan tindak pidana apabila dikemukan adanya pelanggaran pidana,” ujarnya.
Namun, ia menilai belum ada sikap tegas dari pihak fakultas terkait rencana pelaporan tersebut.
“Tapi seingat saya kemarin sama sekali tidak disebut ya oleh pihak fakultas, apakah ada etikat dari fakultas untuk melanjutkan ini kepada laporan pidana, laporan polisi Tidak disebut secara eksplisit,” ungkapnya.
Karena itu, Timotius masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak fakultas, terutama mengingat korban dalam kasus ini tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga diduga melibatkan tenaga kependidikan.
“Oleh karena itu saya juga mungkin menunggu klarifikasi juga dari fakultas mengingat disini bukan hanya unsur mahasiswa, tapi ada unsur dari tenaga pendidikan yang juga menjadi korban. Apabila memang dari fakultas ingin melanjutkan kasus ini kepada laporan kepolisian,” imbuhnya.
“Maka saya selaku perwakilan beberapa korban siap juga untuk berkolaborasi untuk membawa ini ke kasus, ke ranah meja pengadilan,” lanjutnya.
