Kontrovesrsi Alumni LPDP, 44 Penerima Beasiswa Kena Sanski dan Balikin Uang Negara!

Jakarta -Dampak kisruh yang terjadi dalam polemik mantan alumni penerima beasiswa LPDP, yakni Dwi Sasetyaningtyas. Dimana dalam unggahannya di sosmed, ia secara terang-terangan agar anaknya menjadi warga negara asingt (WNA).

Tentu saja pernyataan yang dilontarkannya menjadi santapan para netizen yang kecewa. Namun, tak lama kemudian sang suami yakni Arya Pamungkas Iwantor berniat mengembalikan seluruh dana beasiswa LPDP yang pernah diterimanya selema menempuh studi magister hingga doctoral di Utrecht University, Belanda.

Diketahui sebelumnya, Tya berujar di sosmed, yakni “Cukup aku saja WNI, anakku jangan,”.

Kesiapan Arya mengembalikan dana beasiswa LPDP dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabar ini sampai ke telinga Menkeu melalui laporan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto.

Purbaya menegaskan bahwa proses pengembalian dana tersebut tidak hanya mencakup nilai pokok beasiswa, tetapi juga akumulasi bunga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta , Senin (23/2/2026).

LPDP Ungkap 44 Penerima Bea Siswa Dijatuhi Sanksi

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto melaporkan sebanyak 44 penerima beasiswa(awardee) telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dari jumlah tersebut, setidaknya ada 8 orang yang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima, sementara 36 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami telah melakukan penelitian dan berharap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian yang dilakukan oleh 8 orang, jadi 36 orang lagi dalam paroses,” tegasnya kepada wartawan dalam konferensi pers APBN di Jakarta, hari ini.

Berita Lainnya

Kementerian PU Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum di Kejati DKI Jakarta

Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mendukung penuh jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Sikap tersebut berkaitan dengan...

KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur....

Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS