KKP Proyeksikan Ekosistem Karbon Biru Serap 10 Juta Ton CO2 per Tahun

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan memproyeksikan potensi karbon biru Indonesia mampu menyerap 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun yang bersumber dari ekosistem mangrove dan padang lamun.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan sejalan dengan kesiapan penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, KKP saat ini fokus menjalankan tiga pular utama, mulai dari regulasi hingga pipeline project.

“Untuk aspek regulasi, KKP tengah melakukan penyusunan regulasi teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025,” ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4).

KKP juga sudah menyusun prosedur perdagangan sesuai Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Seluruh prosedur, sambungnya, telah mempertimbangkan impact dari Nilai Ekonomi Karbon yang akan memberikan kontribusi nyata bagi negara serta masyarakat pesisir secara optimal dan berkelanjutan.

Fokus selanjutnya, yakni melakukan penguatan data dan informasi yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penentuan baseline emisi, hingga perhitungan potensi serapan CO2 yang akurat. Selanjutnya, KKP menyiapkan pipeline project sebagai implementasi nyata di lapangan melalui pilot proyek restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi pada sektor perikanan.

Menteri Trenggono merinci sumber potensi serapan emisi karbon mencapai 10 juta ton ekuivalen per tahun. Pertama dari potensi ekosistem mangrove yang luasannya mencapai 997.733 hektare, diproyeksikan mampu menyerap hingga 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Kemudian, dari potensi ekosistem lamun mencapai 660.156 hektare dengan total proyeksi serapan sebanyak 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Dia menambahkan, mekanisme penyelenggaraan perdagangan karbon memerlukan integrasi antara kepastian tenurial berupa pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), sistem registri unit karbon (SRUK), dan pengawasan ketat untuk menjaga target kontribusi nasional.

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Setiap dokumen rancangan aksi perubahan iklim dicatatkan untuk menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia dan mencegah klaim ganda,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan agar perdagangan karbon internasional tidak terpengaruh oleh target Nationally Determined Contribution (NDC) dan tidak merugikan kedaulatan Republik Indonesia.

Berita Lainnya

Ini Kata Timwas Haji DPR Soal Fasilitas Jemaah Haji Selama di Madinah

Jakarta - Anggota Tim pengawas haji dari DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada petugas daerah kerja (Daker) Madinah agar memfasilitasi Jemaah...

Utusan Khusus Emir Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Penting untuk...

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Negara Urusan Pertahanan Sheikh Saoud bin Abdulrahman bin Hassan bin Ali Al-Thani...

Seskab Teddy Tegaskan Biaya Tambahan Kunjungan Prabowo Ditanggung Pribadi, Bantah Bebani Negara

Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa seluruh biaya tambahan yang muncul dalam perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto tidak dibebankan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS