Ketua Komisi XIII DPR: Pernikahan Tidak Layak Dikenai Royalti Lagu

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Jakarta – Perdebatan terkait kewajiban pembayaran royalti lagu dalam acara pernikahan kembali mencuat dan menyita perhatian publik.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pesta pernikahan, sebagai kegiatan sosial, tidak seharusnya dibebani kewajiban tersebut. Menurutnya, pernikahan merupakan kegiatan non-komersial yang sarat dengan nilai budaya serta kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

“Tidak perlu ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti, karena kegiatan ini sama sekali tidak berorientasi pada keuntungan,” ujarnya, Kamis, 14 Agustus 2025.

Isu ini mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengusulkan penerapan pembayaran royalti untuk acara pernikahan. Wacana tersebut memicu kritik luas dari masyarakat yang khawatir norma sosial tradisional diperlakukan layaknya bisnis komersial.

Willy menilai polemik royalti lagu ini sudah menjadi masalah kompleks, baik dari sisi hukum maupun sosial. Ia menggambarkannya sebagai kondisi “saling serang” antara pihak yang memutar lagu tanpa memahami aturan hak cipta dengan pemilik karya yang dianggap terlalu agresif menagih hak.

Tak hanya menyoroti pernikahan, politisi Partai NasDem ini juga mengkritisi langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menggugat restoran serta meminta hotel kecil membayar royalti. Situasi ini, menurutnya, membuat sebagian pemilik kafe enggan memutar lagu lokal di tempat usaha mereka.

Melihat kondisi yang kian memanas, Willy mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta agar terdapat aturan yang tegas dan jelas.

“Ke depan, kita harus pastikan pengaturan royalti ini tidak menggerus nilai gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa,” tegasnya.

Pos terkait