Kementerian ATR/BPN Teliti soal Penerbitan HGB di Pagar Laut Tangerang

Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis kembali merespons polemik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang. Tanggapan tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025 malam.

Harison menjelaskan, proses penelitian terkait penerbitan sertifikat tersebut masih berlanjut baik dari sisi internal maupun eksternal.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi data dan memastikan tidak ada tumpang tindih peta tematik, khususnya yang berkaitan dengan batas garis pantai,” katanya.

Dia mengatakan, penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses administrasi pendaftaran tanah, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Pendaftaran tanah melibatkan dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” kata Harison.

Jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, menurutnya, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020.

“Pembatalan sertipikat yang diterbitkan dalam waktu kurang dari lima tahun dapat dilakukan melalui prosedur cacat administrasi, sementara yang lebih dari lima tahun harus melalui pengadilan,” katanya.

Maka itu, Harison menegaskan, pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, seperti HGB, tidak cacat, tidak prematur, dan sesuai prosedur.

“Bahkan jika ada pembatalan terhadap 263 bidang di kawasan Kohod Paku Haji, proses pembatalannya harus dilakukan dengan benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

Kendati demikian, dia mengapresiasi masukan masyarakat yang sangat berharga. Selain itu, dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai bagian dari upaya transparansi, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan digitalisasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku, yang memungkinkan publik mengakses informasi secara lebih terbuka,” katanya.

Pos terkait