Jakarta – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima kendaraan mewah dalam pengusutan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Seluruh kendaraan tersebut dikaitkan dengan salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kelima kendaraan yang diduga berhubungan dengan MRC meliputi satu unit Toyota Alphard, satu Mini Cooper, serta tiga mobil Mercedes Benz. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari langkah untuk mengembalikan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Tadi malam Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 5 Agustus 2025.
Selain mobil, Kejagung juga berhasil menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan dolar, namun belum diumumkan jumlah totalnya.
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn Palebangan, menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Depok, Pondok Indah, dan Tegalaparang di kawasan Mampang.
“Jadi penggeledahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah. Yang kemudian yang ketiga di Tegalaparang, daerah Mampang,” ujar Yadyn.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” sambung Yadyn menutup.
Yadyn juga menyebut bahwa Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir. Akibatnya, penyidik mengambil langkah paksa dengan melakukan penggeledahan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kejagung telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap MRC untuk mempercepat proses pencarian dan penangkapan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023.
Salah satunya adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC). Kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan kongkalikong untuk mengeruk uang negara dengan peran masing-masing.