Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan empat unit kendaraan yang diduga milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Dengan penambahan ini, total sembilan mobil telah disita.
“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Menurut Anang, kendaraan tersebut diamankan dari pihak yang terhubung dengan Riza Chalid. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
“Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi,” tambahnya.
Empat unit mobil yang disita meliputi:
- BMW tipe 5281 warna putih metalik
- Toyota Rush warna hitam metalik
- Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
- Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan lima mobil lain dari pihak yang juga berafiliasi dengan Riza. Kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Alphard, MINI Cooper, serta tiga sedan Mercedes-Benz.
“Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan, didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Anang menjelaskan, pihak terafiliasi yang dimaksud adalah individu atau entitas yang memiliki kerja sama dengan Riza Chalid. Namun, ia belum mengungkapkan identitas mereka secara rinci.
Riza Chalid merupakan tersangka baru dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah. Sejak penetapan statusnya, ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Terakhir, Senin, 4 Agustus 2025, Riza kembali absen tanpa memberikan alasan. Kejagung kini menyiapkan langkah pengajuan red notice terhadapnya.
Hingga kini, Riza diketahui berada di Malaysia dan telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, juga telah mencabut paspor miliknya.




