Kejagung Lelang Rumah Mewah Eks Direktur Jiwasraya, Hasil Rp2,7 M Disetor ke Kas Negara

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang salah satu aset rampasan milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo, dengan nilai mencapai Rp2,78 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

“Objek lelang berhasil terjual dengan nilai Rp2.783.000.000. Hasil penjualan akan langsung disetorkan ke kas negara,” ujar Anang, Sabtu (4/10/2025).

Aset itu disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah Harry terbukti bersalah dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Proses lelang dilakukan melalui mekanisme closed bidding lewat situs resmi lelang.go.id, yang dikelola oleh KPKNL Tangerang I.

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto menegaskan pentingnya percepatan pelelangan aset sitaan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara.

“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah strategis dalam upaya pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” kata Amir.

Harry Prasetyo, yang semula divonis seumur hidup, kini menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusan banding dan kasasi.

Kejaksaan memastikan, pelelangan aset rampasan akan terus dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dan memperkuat akuntabilitas penegakan hukum di kasus besar seperti Jiwasraya.

Pos terkait