Kejagung Klaim Tahu Lokasi Persembunyian Jurist Tan, Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi

Riza Chalid

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan tiga tersangka yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tiga buronan tersebut ialah Jurist Tan (JT), Mohammad Riza Chalid (MRC), dan Cheryl Darmadi (CD).

“Kita sudah, penyidik sudah mengetahui (lokasinya). (Kami) sedang berusaha dan berkoordinasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip, Sabtu (6/12/2025).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa posisi ketiga DPO tersebut masih dirahasiakan dari publik. Ketika ditanya mengenai informasi bahwa salah satu buronan, Riza Chalid, berada di Malaysia, Anang tetap memilih tidak membuka detail apa pun.

“Ya, mengetahui tapi masih kita rahasiakan. Pokoknya itu rahasia lah,” ujarnya.

Ketiga buronan itu merupakan tersangka dalam kasus berbeda yang sedang ditangani Korps Adhyaksa, sehingga nama mereka resmi masuk daftar pencarian orang Kejaksaan.

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022. Atas permintaan Kejagung, Direktorat Imigrasi telah mencabut paspornya sejak 4 Juni 2025. Ia tercatat keluar dari Indonesia menuju Singapura pada 13 Mei 2025 dan belum kembali.

Sementara itu, Mohammad Riza Chalid (MRC) menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Pengusaha minyak tersebut masuk DPO sejak 19 Agustus 2025. Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa Riza Chalid berada di Malaysia. Ia diketahui terbang ke negara tersebut pada 6 Februari 2025, beberapa hari sebelum anaknya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Adapun Cheryl Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group. Namanya diumumkan sebagai DPO lewat unggahan Instagram resmi Kejaksaan RI pada 9 Agustus 2025. Awal tahun ini, Kejagung juga sempat menyebut bahwa Cheryl diduga berada di Singapura.

“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Pos terkait