Kasus Pagar Laut Kades Kohod di Vonis 3,6 Tahun Penjara 

Jakarta – Dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kades Kohod dan 3 terdakwa lainnya di vonis 3 tahun 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis hakim atas kasus tindak pidana Korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Hasanuddin, Ketua Majelis hakim dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, Serang, Banten, Selasa (13/01/26)

Selain penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda 100 juta rupiah, dan apa bila denda itu tidak dibayar akan digantikan dengan kurangn penjara 6 bulan.

Sementara itu diketahui, ke tiga terdakwa lainnya itu adalah, sekretaris desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. 

Para terdakwa ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang mana sudah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, terkait penggelapan hasil jabatan. 

Berita Lainnya

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove untuk Cegah Karhutla Berulang

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pengelolaan kawasan gambut sekaligus mencegah kebakaran hutan dan...

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS