Kasus Pagar Laut Kades Kohod di Vonis 3,6 Tahun Penjara 

Jakarta – Dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kades Kohod dan 3 terdakwa lainnya di vonis 3 tahun 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis hakim atas kasus tindak pidana Korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Hasanuddin, Ketua Majelis hakim dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, Serang, Banten, Selasa (13/01/26)

Selain penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda 100 juta rupiah, dan apa bila denda itu tidak dibayar akan digantikan dengan kurangn penjara 6 bulan.

Sementara itu diketahui, ke tiga terdakwa lainnya itu adalah, sekretaris desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. 

Para terdakwa ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang mana sudah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, terkait penggelapan hasil jabatan. 

Berita Lainnya

BPN Blora Gandeng APH Kawal Pembebasan Lahan Dua PSN, Cegah Praktik Mafia...

Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Blora untuk mengawal...

Pemerintah Percepat Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih, Perpres segera Disiapkan

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah diluncurkan sebagai salah satu program prioritas Presiden. Upaya tersebut dilakukan...

DPR Nilai Pembentukan IDSurvey Sejalan dengan Visi Prabowo Perkuat Tata Kelola BUMN

Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menilai pembentukan Holding BUMN Jasa Survei, PT Inspeksi Sertifikasi dan Survey Indonesia (IDSurvey), merupakan langkah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS