Jakarta – Dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kades Kohod dan 3 terdakwa lainnya di vonis 3 tahun 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis hakim atas kasus tindak pidana Korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Hasanuddin, Ketua Majelis hakim dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, Serang, Banten, Selasa (13/01/26)
Selain penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda 100 juta rupiah, dan apa bila denda itu tidak dibayar akan digantikan dengan kurangn penjara 6 bulan.
Sementara itu diketahui, ke tiga terdakwa lainnya itu adalah, sekretaris desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Para terdakwa ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang mana sudah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, terkait penggelapan hasil jabatan.




