Kasus Pagar Laut Kades Kohod di Vonis 3,6 Tahun Penjara 

Jakarta – Dalam sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kades Kohod dan 3 terdakwa lainnya di vonis 3 tahun 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis hakim atas kasus tindak pidana Korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Hasanuddin, Ketua Majelis hakim dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, Serang, Banten, Selasa (13/01/26)

Selain penjara, para terdakwa diwajibkan membayar denda 100 juta rupiah, dan apa bila denda itu tidak dibayar akan digantikan dengan kurangn penjara 6 bulan.

Sementara itu diketahui, ke tiga terdakwa lainnya itu adalah, sekretaris desa Kohod, Ujang Karta, Pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi. 

Para terdakwa ini telah terbukti secara sah melanggar pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi yang mana sudah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke -KUHP, terkait penggelapan hasil jabatan. 

Berita Lainnya

Anggota Fraksi Gerindra Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan...

MBG Prasmanan di Cianjur Disambut Antusias Siswa, SPPG Siap Keliling Sekolah Tiap...

Jakarta - Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran serta dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi...

Indonesia Sampaikan Duka dan Amarah 285 Juta WNI atas Gugurnya Personel TNI...

New York – Indonesia sampaikan amarah dan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam misi United Nations...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS