Jakarta – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini diajukan atas penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut-sebut melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag).
Menurut para pemohon, keputusan KPK yang hingga kini belum menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dianggap “tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.”
“Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa, 11 November 2025.
Sidang perdana praperadilan telah dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Pihak LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan tersebut agar proses hukum dapat berjalan kembali sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas publik.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji (PIHK) yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan penyidikan belum dihentikan.
Menurutnya, KPK masih mendalami keterangan dari biro perjalanan serta melakukan penghitungan kerugian negara yang dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
