Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh kelompok Roy Suryo Cs.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepolisian.
“Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” katanya kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025.
Permohonan Masuk ke Bagwasiddik
Permintaan gelar perkara khusus itu diajukan pada 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs kepada Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasiddik) Polda Metro Jaya. Budi menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Ini nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucapnya.
Sudah Pernah Dimohonkan Saat Berstatus Saksi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyampaikan bahwa mereka kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permintaan serupa pernah diajukan pada 21 Juli 2025 ketika Roy Suryo Cs masih berstatus sebagai saksi.
“Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” katanya.
Khozinudin juga membandingkan penanganan di Bareskrim Polri yang dinilai lebih terbuka dalam menggelar perkara khusus sejak tahap penyelidikan, sementara di Polda Metro Jaya kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada gelar perkara khusus.
“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.
Ia menilai gelar perkara khusus penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan perbaikan internal di tubuh Polri.
Delapan Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama:
Eggi Sudjana
Kurnia Tri Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua:
Roy Suryo
Rismon Hasiholan Sianipar
Tifauzia Tyassuma
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menggunakan hak-hak mereka selama proses penyidikan.





