Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Gelar Perkara Diakomodasi Polda

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh kelompok Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepolisian.

“Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” katanya kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025.

Permohonan Masuk ke Bagwasiddik

Permintaan gelar perkara khusus itu diajukan pada 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs kepada Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasiddik) Polda Metro Jaya. Budi menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ini nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucapnya.

Sudah Pernah Dimohonkan Saat Berstatus Saksi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyampaikan bahwa mereka kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permintaan serupa pernah diajukan pada 21 Juli 2025 ketika Roy Suryo Cs masih berstatus sebagai saksi.
“Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” katanya.

Khozinudin juga membandingkan penanganan di Bareskrim Polri yang dinilai lebih terbuka dalam menggelar perkara khusus sejak tahap penyelidikan, sementara di Polda Metro Jaya kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada gelar perkara khusus.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Ia menilai gelar perkara khusus penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan perbaikan internal di tubuh Polri.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauzia Tyassuma

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menggunakan hak-hak mereka selama proses penyidikan.

Berita Lainnya

Anggota Fraksi Gerindra Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan...

MBG Prasmanan di Cianjur Disambut Antusias Siswa, SPPG Siap Keliling Sekolah Tiap...

Jakarta - Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran serta dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi...

Indonesia Sampaikan Duka dan Amarah 285 Juta WNI atas Gugurnya Personel TNI...

New York – Indonesia sampaikan amarah dan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel penjaga perdamaian di Lebanon yang tergabung dalam misi United Nations...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS