Jakarta – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan penghentian dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban dan pelapor kemudian cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini dipilih oleh dan selanjutnya para tersangka dan bahwa proses penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang ada sehingga untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang memilih mekanisme restoratif atau mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam undang-undang maka selanjutnya Polri dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (17/4/ 2026).
“Atas permasalahan sebagaimana telah terjadi restorative justice antara sebagian daripada tersangka dengan pelapor,” lanjutnya.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lain seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berjalan.
“Terhadap tersangka yang menempuh cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut,” ucapnya.
Sebelumnya, pengajuan restorative justice oleh Rismon Sianipar sempat diproses oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa mekanisme tersebut harus melalui sejumlah tahapan, termasuk persetujuan dari pelapor.
“Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” katanya pada Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa restorative justice tidak dapat langsung dikabulkan tanpa melalui prosedur yang berlaku, termasuk gelar perkara dan evaluasi kelengkapan syarat.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik, terutama terkait penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan mediasi antara pihak terlapor dan pelapor.
