Libur Lebaran, 11 Kantor BPN Jabar Tetap Buka: Kesempatan Emas Urus Sertifikat Tanah!

Sebanyak 11 Kantor Pertanahan di bawah naungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama periode libur Lebaran 2026.

Jakarta – Sebanyak 11 Kantor Pertanahan di bawah naungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama periode libur Lebaran 2026.

Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk tetap memenuhi kebutuhan administrasi pertanahan, meski berada dalam masa libur nasional.

Bacaan Lainnya

“Momentum Lebaran merupakan waktu penting bagi masyarakat. Namun di sisi lain, kebutuhan administrasi pertanahan juga tetap menjadi kebutuhan yang penting. Untuk itu, kami memastikan bahwa pelayanan pertanahan tetap tersedia melalui layanan terbatas selama masa libur. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memperoleh informasi maupun mengurus layanan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Adapun layanan ini dibuka di 11 wilayah tujuan mudik di Jawa Barat, yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Garut, Tasikmalaya (kabupaten dan kota), Ciamis, Pangandaran, serta Kota Banjar.

Pelayanan akan berlangsung pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti konsultasi pertanahan, pengajuan berkas, pengambilan dokumen, hingga pembaruan data sertipikat lama ke format digital.

Namun, perlu diperhatikan bahwa seluruh layanan hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik tanah tanpa perwakilan atau kuasa.

Yuniar menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang tetap mudah diakses, termasuk saat libur panjang.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun berada pada masa libur nasional. Harapannya, masyarakat yang sedang mudik juga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan dokumen pertanahan mereka tertib dan mutakhir,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor, agar proses layanan berjalan lancar dan efisien.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 terkait penyesuaian tugas ASN selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Pos terkait