Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie telah menonaktifkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim buntut kasus dugaan pemalakan proyek Rp5 triliun di Banten. Dia juga mendukung penuh Polda Banten menuntaskan kasus ini.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah dijalani anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya kepada wartawan, Sabtu, 17 Mei 2025.
Meski demikian, dia mengedepankan asas praduga tak bersalah. Maka itu, sambungnya, Kadin menonaktifkan Salim.
“Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anindya.
Sekadar diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Jumat 16 Mei 2025. Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Aksi dugaan pemalakan yang dilakukan ketiganya sebesar Rp5 triliun terhadap proyek pembangunan pabrik Kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC). Usut punya usut, ternyata ini merupakan proyek strategis nasional (PSN) milik Presiden Prabowo Subianto.
Proyek ini masuk dalam daftar PSN 2025-2029 melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah NAsional (RPJMN) tahun 2025-2029 yant elah diteken Prabowo Subianto pada 10 Februari 2025.
Adapun proyek ini dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group, yaitu PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai investasi Rp15 triliun dan dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun.