Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Sebelumnya, Noel diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istana sempat menyatakan akan menunggu perkembangan hukum sebelum mengambil langkah tegas.
“Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian,” ujar Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2025.
Presiden Hormati Proses Hukum
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo telah menerima laporan terkait OTT tersebut. Namun, kepala negara menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan,” tuturnya.
Prasetyo menambahkan, reshuffle kabinet bukan hal yang bisa diputuskan terburu-buru. Pihak istana menunggu hasil resmi penyidikan KPK.
“Kita tunggu dulu 1×24 jam nanti hasil dari teman-teman di KPK seperti apa. Sekali lagi, kalau memang terbukti, ya akan segera mungkin lakukan proses terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Bahkan, kata Prasetyo, posisi Wamenaker bisa saja dibiarkan kosong sementara karena mekanisme penggantian pejabat sudah diatur.
“Kalau pun menteri, mekanisme itu tidak selalu hari itu juga dilakukan pergantian. Bisa juga ada penjabat sementara atau penugasan khusus ad interim, mekanismenya ada,” paparnya.
Sikap Tegas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ikut merespons penangkapan wakilnya. Ia menegaskan bahwa kementeriannya mendukung sikap Presiden yang tidak memberi toleransi terhadap tindakan koruptif.
“Sejalan dengan arahan Presiden bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).
Noel Akhirnya Dicopot
Hanya berselang sehari, kepastian hukum terhadap Noel terjawab. KPK secara resmi menetapkannya sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain.
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat 22 Agustus 2025.
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
Dengan keputusan ini, karier politik Noel di pemerintahan praktis terhenti setelah namanya terseret kasus pemerasan sertifikat K3 yang tengah ditangani KPK.