Jabatan Polisi Aktif di Sipil, Praktisi Hukum: Sepanjang Penugasan Dapat Dibenarkan!

Jakarta – Penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil masih menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja , Alboin Butar-butar mengatakan bahwa tidak sepenuhnya mendapat masalah konstitusional.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Jadi menurut saya penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan permasalahan undang-undang, tapi itukan diatur dalam Perkap, jadi sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan…maka hal tersebut dapat dibenarkan. Sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan,” ujarnya hari ini dalam keterangan resmi.

Adapun menurutnya penempatan tersebut lebih kepada implementasi norma. “Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” tambahnya.

Sementara itu, terkait putusan MK kata Alboin masih membutuhkan penjabaran melalui Perkap. “Dalam kontekis reformasi yang dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian ke depan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat” tutupnya.

Pos terkait