Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinannya atas munculnya dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintahan dalam rentang waktu yang berdekatan.
Menurut Prasetyo, peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk terus menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita cukup prihatin karena dalam dua hari ini ada dua kejadian yang berkenaan dengan tindakan pidana korupsi,” kata Pras dikutip, Jumat (5/6/2026).
Said Iqbal Masuk Kabinet Prabowo?
Menanggapi kemungkinan adanya evaluasi di lingkungan pemerintahan, Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto selama ini secara konsisten mengingatkan seluruh jajaran pemerintah mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dan pembenahan institusi.
Ia menyebut pesan tersebut kerap disampaikan Presiden dalam berbagai kesempatan sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Di dalam berbagai kesempatan beliau selalu menyampaikan bahwa mari kita semua menyadari hal tersebut, membenahi institusi kita masing-masing, diri kita masing-masing. Itulah makna selama ini beliau selalu mengingatkan kepada kita semua,” katanya.
Dalam dua hari terakhir, dua pejabat yang pernah atau sedang berada di lingkaran pemerintahan Kabinet Merah Putih tersangkut perkara korupsi. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama dua pejabat lainnya setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada 3 Juni 2026. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam tata kelola program serta pengadaan barang yang tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan program makanan bergizi.
Sementara itu, sehari kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penyidik KPK menduga terdapat aliran dana yang diterima secara rutin dari praktik tersebut. Sejumlah informasi menyebut nominal yang diterima mencapai Rp100 juta setiap pekan, meskipun seluruh dugaan itu masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
