Jakarta – Surat Keputusan (SK) kepengurusan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) belum dikeluarkan oleh Kementerian Hukum. Meski memang dipastikan mantan wakil presiden ini akan kembali menjabat dalam satu periode mendatang (2024-2029).
“Pemerintah sudah mengakui kepemimpinan Pak JK sebagai pengurus sah dari PMI. Tapi Kementerian Hukum belum memberikan surat keputusan,” ujarnya, kepada awak media di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berada di bawah kepemimpinannya, sedang mengembangkan sistem pendaftaran organisasi. Hal itulah yang menjadi kendala SK kepengurusan Jusuf Kalla belum dikeluarkan.
“Karena itu sekarang Direktorat Jenderal AHU lewat direktur badan usaha dan direktur perdata itu lagi mengembangkan bersama direktur teknik IT, mengembangkan sistem supaya fitur badan perkumpulan terkait dengan layanan publik itu bisa tersedia,” jelas dia.
Kendati demikian, Supratman memastikan penanganan terhadap sistem tersebut akan bisa digunakan paling lambat bulan depan ke depan. Dia menjamin, jika memang nantinya sudah tidak ada kendala maka SK terhadap kepengurusan PMI yang baru akan secara cepat dikeluarkan.
“Begitu fitur itu sudah ada di sistem kita, sistem administrasi hukum kita, maka kepengurusan yang ada sekarang kita langsung SK-nya otomatis pasti keluar,” tutupnya.