Imigrasi Batam Jemput Bola Urus Izin Tinggal WNA, Dukung Investasi

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus menghadirkan inovasi pelayanan keimigrasian dengan meluncurkan layanan jemput bola untuk pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang bekerja di kawasan industri. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kemudahan investasi di Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan program tersebut dirancang agar pelayanan keimigrasian semakin mudah dijangkau oleh perusahaan maupun tenaga kerja asing yang menjadi bagian dari aktivitas industri di Batam.

“Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Melalui program Reach Out, kami ingin memastikan layanan izin tinggal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan nilai tambah bagi iklim investasi di Batam,” katanya dikutip, Jumat (17/7/2026).

Meski memberikan kemudahan layanan, Wahyu menegaskan pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Reach Out Izin Tinggal merupakan layanan jemput bola yang ditujukan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada perusahaan dan penjamin WNA. Kegiatan terbaru dilaksanakan di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa, Kamis (16/7/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melayani pengajuan izin tinggal, tetapi juga memberikan pendampingan terkait prosedur dan persyaratan administrasi agar proses pengurusan berjalan lebih mudah dan sesuai regulasi.

Selain itu, Kantor Imigrasi Batam juga membuka layanan coaching clinic atau klinik konsultasi keimigrasian. Melalui layanan ini, perusahaan maupun pemohon dapat berkonsultasi mengenai mekanisme pengajuan izin tinggal, persyaratan administrasi, hingga berbagai persoalan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

Selama kegiatan berlangsung, tim dari Seksi Izin Tinggal melayani tujuh pemohon. Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan sehingga dapat diproses ke tahap berikutnya.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen memperluas pelaksanaan layanan jemput bola serta meningkatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami juga berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Batam,” ujarnya.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS