Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA), yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Hotman Paris saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, (17/72026). Ia mengungkapkan telah menerima surat kuasa dari Febrie pada pagi hari.
“Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman.
Hotman juga memastikan dirinya akan mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hotman tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB. Ia datang bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Sebelum memasuki gedung, Hotman sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya baru saja ditunjuk untuk memberikan pendampingan hukum kepada Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Sabtu (11/7/2026), Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) yang berasal dari pihak swasta.
Menindaklanjuti pelimpahan penanganan kasus, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga perkara tersebut. Selain itu, Korps Adhyaksa juga membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa guna menangani proses penyidikan secara intensif.
