Jakarta – Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat beserta Kantor Pertanahan di wilayah tersebut untuk lebih mengoptimalkan strategi komunikasi publik. Penguatan ini difokuskan pada penerapan model komunikasi PESO (Paid, Earned, Shared, dan Owned Media) sebagai pendekatan terpadu dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol, Bagas Agung Wibowo, menyampaikan bahwa implementasi strategi PESO menjadi salah satu indikator penilaian indeks strategi komunikasi (strakom) yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Implementasi PESO ini menjadi salah satu indikator penilaian indeks strakom bagi Kanwil dan Kantah setiap bulan. Nilai indeks Strakom tertinggi adalah 4, dan kami berharap jajaran di Papua Barat dapat mencapai nilai minimal di atas 2,5,” ujar Bagas Agung Wibowo saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Rabu (28/01/2026).
Ia menjelaskan, penerapan strategi komunikasi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1912/SK-HM.02/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Strategi Komunikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Regulasi ini menjadi panduan agar komunikasi publik dapat dilakukan secara terintegrasi, terarah, dan terukur.
Dalam paparannya, Bagas merinci bahwa paid media dilakukan melalui kerja sama dengan media massa untuk memperluas jangkauan pesan Kementerian ATR/BPN. Sementara earned media diperoleh dari pemberitaan yang bersumber pada siaran pers hasil produksi mandiri Kanwil maupun Kantah.
“Kami ingin menggali potensi teman-teman di daerah. Siaran pers yang disampaikan ke media diharapkan merupakan hasil produksi mandiri dari Kanwil dan Kantah,” jelasnya.
Untuk shared media, ia mendorong optimalisasi media sosial melalui konten informatif yang dikemas dalam bentuk infografis maupun video dengan nuansa kearifan lokal. Menurutnya, informasi layanan pertanahan perlu disampaikan secara konsisten dan mudah dipahami masyarakat.
“Paling tidak dalam satu minggu dapat dibuat satu konten atau infografis yang memuat informasi layanan, seperti persyaratan pemecahan, roya, balik nama, maupun program PTSL. Informasi seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat,” imbuhnya.
Bagas juga menekankan pentingnya orientasi kebutuhan publik dalam pengelolaan media sosial. Ia mengingatkan agar konten internal tidak mendominasi, sementara informasi layanan publik justru harus diperbanyak.
“Media sosial merupakan sarana komunikasi kita dengan masyarakat. Konten yang diunggah harus menjawab kebutuhan mereka. Kegiatan internal seperti apel tidak perlu ditampilkan terlalu sering, cukup sebulan sekali, sementara konten layanan publik perlu diperbanyak,” tegasnya.
Rakerda tersebut diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Papua Barat, Irwan, serta seluruh jajaran Kanwil dan Kantah, baik secara luring maupun daring. Dalam kesempatan itu, Bagas juga mendorong optimalisasi owned media berupa kanal resmi Kanwil dan Kantah sebagai sarana publikasi dan sosialisasi yang diproduksi secara mandiri.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki berbagai kanal pengaduan resmi yang terintegrasi hingga tingkat pusat. Kanal tersebut meliputi SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp, loket persuratan, email resmi, layanan tatap muka, media sosial, Lapor Mas Wapres, hingga aduan melalui DPR dan DPD RI.
“Tidak perlu lagi membuat inovasi berupa kanal pengaduan baru. Seluruh kanal ini sudah disiapkan dan terintegrasi hingga ke pusat, sehingga setiap aduan dapat dimonitor dan dievaluasi. Jika dioptimalkan, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja serta indeks pelayanan,” pungkas Tegar Gallantry.
